Tentang SIKUMDES

Sistem Informasi Hukum Desa adalah aplikasi untuk mengelola, memverifikasi, memublikasikan, dan mengarsipkan produk hukum desa secara digital, serta menyediakan akses terbuka bagi masyarakat.

Alur Layanan 7 Tahap
1
Login
Operator/Dinas PMD masuk sistem.
2
Input Dokumen
Operator desa mengisi data & unggah berkas.
3
Verifikasi
Dinas PMD memeriksa & menyetujui/mengembalikan.
4
Publikasi
Dokumen terverifikasi tayang untuk publik.
5
Akses Masyarakat
Cari, baca, dan unduh dokumen.
6
Monitoring
Statistik, laporan, dan evaluasi.
7
Arsip & Pembaruan
Versi, pencabutan, dan pengarsipan.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan desa dan pedoman teknis peraturan di desa.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi.
Standar Waktu Layanan
Verifikasi Dinas PMD≤ 1 hari kerja
Publikasi setelah disetujui≤ 1 jam
Pembaruan / arsip dokumen≤ 1 hari kerja
Pencarian dokumenReal time
Hak dan Kewajiban Pengguna
PenggunaHakKewajiban
Operator DesaMengakses sistem sesuai kewenangan; menginput dan memperbarui data produk hukum desanya.Menginput data benar; mengunggah dokumen lengkap & terbaca; menindaklanjuti dokumen yang dikembalikan.
Dinas PMDMelakukan verifikasi; melihat & mengelola data sesuai kewenangan; monitoring.Verifikasi objektif & tepat waktu; memberi status & catatan jelas; monitoring dan evaluasi.
MasyarakatMengakses informasi hukum desa yang dipublikasikan; membaca & mengunduh dokumen.Menggunakan informasi secara bertanggung jawab; tidak menyalahgunakan dokumen/informasi.
Kontak

Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Jln. H. Boejasin Pelaihari · 0853 4848 8850 · info@sikumdes.id