Tentang SIKUMDES
Sistem Informasi Hukum Desa adalah aplikasi untuk mengelola, memverifikasi, memublikasikan, dan mengarsipkan produk hukum desa secara digital, serta menyediakan akses terbuka bagi masyarakat.
Alur Layanan 7 Tahap
1
Login
Operator/Dinas PMD masuk sistem.
2
Input Dokumen
Operator desa mengisi data & unggah berkas.
3
Verifikasi
Dinas PMD memeriksa & menyetujui/mengembalikan.
4
Publikasi
Dokumen terverifikasi tayang untuk publik.
5
Akses Masyarakat
Cari, baca, dan unduh dokumen.
6
Monitoring
Statistik, laporan, dan evaluasi.
7
Arsip & Pembaruan
Versi, pencabutan, dan pengarsipan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan desa dan pedoman teknis peraturan di desa.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi.
Standar Waktu Layanan
| Verifikasi Dinas PMD | ≤ 1 hari kerja |
| Publikasi setelah disetujui | ≤ 1 jam |
| Pembaruan / arsip dokumen | ≤ 1 hari kerja |
| Pencarian dokumen | Real time |
Hak dan Kewajiban Pengguna
| Pengguna | Hak | Kewajiban |
|---|---|---|
| Operator Desa | Mengakses sistem sesuai kewenangan; menginput dan memperbarui data produk hukum desanya. | Menginput data benar; mengunggah dokumen lengkap & terbaca; menindaklanjuti dokumen yang dikembalikan. |
| Dinas PMD | Melakukan verifikasi; melihat & mengelola data sesuai kewenangan; monitoring. | Verifikasi objektif & tepat waktu; memberi status & catatan jelas; monitoring dan evaluasi. |
| Masyarakat | Mengakses informasi hukum desa yang dipublikasikan; membaca & mengunduh dokumen. | Menggunakan informasi secara bertanggung jawab; tidak menyalahgunakan dokumen/informasi. |
Kontak
Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Jln. H. Boejasin Pelaihari · 0853 4848 8850 · info@sikumdes.id